Piyu Padi Menggebrak: Saatnya Revisi UU Hak Cipta Demi Keadilan Kreator di Era Digital!

Piyu Padi Menggebrak: Saatnya Revisi UU Hak Cipta Demi Keadilan Kreator di Era Digital!

Piyu Padi menyerukan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Indonesia agar lebih tegas dan adaptif terhadap tantangan era digital, khususnya untuk melindungi hak dan memastikan keadilan royalti bagi para kreator musik yang seringkali dirugikan oleh eksploitasi dan kompensasi yang tidak adil.

Ari Pratama Ari Pratama
Oct 25, 2025 9 min Read
Dalam lanskap industri kreatif yang terus berkembang pesat, terutama di era digital, nasib para kreator seringkali menjadi sorotan. Siapa yang paling berhak atas hasil jerih payah intelektual mereka? Bagaimana memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil dan kompensasi yang layak mereka terima? Pertanyaan-pertanyaan ini kembali mengemuka seiring seruan tegas dari musisi senior, Piyu Padi, yang mendesak revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Indonesia. Piyu menilai bahwa UU yang berlaku saat ini sudah usang dan tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika serta tantangan era digital, khususnya terkait perlindungan dan royalti bagi para kreator musik. Ini bukan sekadar permintaan, melainkan sebuah panggilan untuk keadilan bagi seluruh insan kreatif di tanah air.

Mengapa Revisi UU Hak Cipta Menjadi Mendesak?

Tuntutan revisi UU Hak Cipta bukanlah tanpa alasan. Perkembangan teknologi yang masif telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi. Sayangnya, regulasi seringkali tertinggal di belakang inovasi, menciptakan celah yang rentan dimanfaatkan dan merugikan kreator.

Tantangan Era Digital: Eksploitasi dan Pembajakan Terselubung


Dulu, pembajakan identik dengan kaset atau CD bajakan. Kini, bentuknya jauh lebih kompleks dan seringkali terselubung. Dari platform streaming yang kontroversial dengan pembagian royalti yang minim, penggunaan karya tanpa izin untuk konten komersial di media sosial, hingga potensi penyalahgunaan karya oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) yang terus berkembang – semua ini menjadi ancaman nyata bagi pemilik hak cipta. UU yang tidak secara eksplisit mengatur hal-hal ini membuat kreator sulit menuntut hak mereka.

Kompensasi yang Tidak Adil: Siapa yang Untung Besar?


Salah satu keluhan terbesar dari para musisi dan kreator adalah kompensasi yang tidak adil. Platform digital, agregator konten, dan bahkan beberapa label rekaman seringkali mendapatkan keuntungan besar dari karya-karya yang mereka distribusikan, sementara kreator, sang pemilik asli ide dan kerja keras, hanya menerima sebagian kecil dari kue tersebut. Kurangnya transparansi dalam perhitungan royalti dan perjanjian yang cenderung menguntungkan pihak distributor membuat posisi kreator semakin lemah.

Perlindungan Hukum yang Usang


UU Hak Cipta yang ada saat ini, yang telah beberapa kali direvisi, masih dianggap belum sepenuhnya adaptif terhadap revolusi digital. Klausul-klausulnya mungkin memadai untuk era analog, namun menjadi ambigu dan tidak efektif ketika berhadapan dengan kompleksitas hak penyiaran digital, lisensi adaptif untuk AI, atau bahkan hak moral di tengah penyebaran konten viral yang masif. Piyu Padi ingin UU ini memuat ketentuan yang lebih tegas dan jelas agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan.

Suara Piyu Padi: Aspirasi untuk Masa Depan Kreativitas Indonesia

Piyu, sebagai musisi yang telah berkarya puluhan tahun, sangat memahami seluk-beluk industri musik dan betapa rentannya posisi seorang kreator. Desakannya untuk revisi UU Hak Cipta adalah cerminan dari kegelisahan kolektif banyak seniman yang merasa hak-hak mereka belum terlindungi secara optimal. Piyu ingin melihat UU yang tidak hanya melindungi hak cipta dalam konteks tradisional, tetapi juga mampu mengantisipasi perkembangan teknologi di masa depan.

Baginya, revisi ini harus menghasilkan sebuah kerangka hukum yang lebih tegas dalam mendefinisikan kepemilikan dan penggunaan hak cipta di ranah digital, sekaligus adaptif terhadap inovasi yang tak terelakkan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa ekosistem kreatif Indonesia dapat tumbuh sehat, memberikan insentif bagi kreator untuk terus berinovasi, dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Apa yang Harus Dimuat dalam Revisi UU Hak Cipta?

Jika seruan Piyu Padi benar-benar diwujudkan, revisi UU Hak Cipta harus mencakup beberapa poin krusial yang menyentuh akar permasalahan yang dihadapi kreator.

Ketegasan dalam Definisi dan Lingkup Hak


UU baru harus memberikan definisi yang lebih jelas mengenai hak cipta di berbagai medium digital, termasuk karya yang dihasilkan atau diadaptasi menggunakan teknologi AI. Perlu ada ketentuan eksplisit tentang hak penggunaan, hak distribusi, dan hak adaptasi di platform-platform digital yang terus bermunculan.

Mekanisme Pembayaran Royalti yang Transparan dan Adil


Ini adalah poin penting. Revisi harus menetapkan standar transparansi yang lebih tinggi dalam perhitungan dan pembayaran royalti. Mungkin dengan melibatkan lembaga pengumpul royalti kolektif yang lebih kuat, auditor independen, atau bahkan platform yang wajib melaporkan data penggunaan secara detail dan akurat kepada kreator. Tujuannya adalah memastikan setiap kreator mendapatkan bagian yang proporsional dari keuntungan yang dihasilkan karyanya.

Penegakan Hukum yang Efektif dan Adaptif


UU harus dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap kasus-kasus pelanggaran hak cipta di dunia maya. Perlu ada prosedur yang jelas untuk pelaporan, investigasi, dan sanksi yang tegas bagi para pelanggar, termasuk entitas korporat dan individu.

Edukasi dan Literasi Hak Cipta


Selain aspek hukum, revisi juga bisa menjadi momentum untuk menggalakkan edukasi dan literasi hak cipta, baik bagi kreator maupun masyarakat umum. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban, diharapkan kesadaran untuk menghargai karya intelektual dapat meningkat secara signifikan.

Dampak Potensial Revisi UU: Mendorong Ekosistem Kreatif yang Sehat

Revisi UU Hak Cipta yang komprehensif berpotensi membawa dampak transformatif bagi industri kreatif Indonesia.

* Peningkatan Inovasi: Kreator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk menghasilkan karya berkualitas tinggi jika hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
* Kesejahteraan Kreator: Pendapatan yang lebih adil akan meningkatkan kesejahteraan seniman, memungkinkan mereka untuk berinvestasi lebih banyak dalam pengembangan karya dan karier mereka.
* Penguatan Industri Kreatif: Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi kreatif. Dengan perlindungan hukum yang kuat, industri ini akan lebih menarik bagi investor dan dapat bersaing di kancah global.
* Peningkatan Martabat Karya: Menguatnya perlindungan hak cipta juga akan mengangkat martabat karya intelektual sebagai aset berharga yang harus dihargai dan dilindungi.

Ajakan untuk Bertindak: Suara Kita Penting!

Seruan Piyu Padi adalah awal yang penting. Namun, revisi UU Hak Cipta membutuhkan dukungan dari berbagai pihak: pemerintah, anggota legislatif, pelaku industri, organisasi kreator, dan tentu saja, masyarakat luas. Sebagai penikmat karya, kita memiliki peran untuk menyuarakan dukungan terhadap upaya perlindungan hak-hak kreator.

Mari kita bersama-sama mendorong pemerintah dan DPR untuk menjadikan revisi UU Hak Cipta sebagai prioritas. Ini bukan hanya tentang Piyu Padi atau musisi lainnya, tetapi tentang masa depan kreativitas Indonesia. Sebuah negara yang menghargai dan melindungi karya intelektualnya adalah negara yang menghargai inovasi dan kemajuan peradaban.

Kesimpulan

Piyu Padi telah mengangkat isu krusial yang sudah lama mendesak untuk ditangani. Revisi UU Hak Cipta yang lebih tegas dan adaptif terhadap tantangan era digital adalah investasi jangka panjang untuk ekosistem kreatif Indonesia. Dengan regulasi yang kuat, transparan, dan berpihak pada kreator, kita dapat membangun industri kreatif yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu bersaing di panggung dunia. Jangan biarkan suara keadilan ini hanya menjadi gema sesaat. Mari kita dukung penuh agar hak-hak kreator mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak! Bagikan artikel ini untuk menyebarkan kesadaran dan mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan positif ini.

Comments

Integrate your provider (e.g., Disqus, Giscus) here.

Related articles

Tetap Terhubung dengan Kami!

Berlangganan newsletter kami dan dapatkan informasi terbaru, tips ahli, serta wawasan menarik langsung di kotak masuk email Anda.

Dengan berlangganan, Anda setuju dengan syarat dan ketentuan kami.