Nasib Ribuan Guru Madrasah Swasta: Istana Ungkap 'Jalan Buntu' Menuju PPPK dan Solusi Terobosan

Nasib Ribuan Guru Madrasah Swasta: Istana Ungkap 'Jalan Buntu' Menuju PPPK dan Solusi Terobosan

Istana Kepresidenan menjelaskan kendala pengangkatan ribuan guru madrasah swasta menjadi PPPK disebabkan perbedaan status hukum sebagai pegawai yayasan dan sumber anggaran yang tidak langsung dari APBN, bukan karena Perpres 14/2024.

Ari Pratama Ari Pratama
Oct 25, 2025 9 min Read
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan bangsa, ada sekelompok pahlawan tanpa tanda jasa yang setiap hari mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa: para guru madrasah swasta. Dengan keterbatasan fasilitas, gaji yang seringkali pas-pasan, namun semangat mengajar yang tak pernah padam, mereka adalah tulang punggung pendidikan agama di banyak daerah. Selama bertahun-tahun, mimpi mereka sederhana namun besar: mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, jalan menuju status PPPK ini ternyata berliku dan penuh rintangan, bahkan cenderung menemukan 'jalan buntu' di mata regulasi.

Baru-baru ini, Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, akhirnya angkat bicara, menjelaskan duduk perkara mengapa ribuan guru madrasah swasta belum bisa diangkat menjadi PPPK. Penjelasan ini menjadi penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar, sekaligus memberi gambaran tentang upaya pemerintah mencari solusi terobosan. Mari kita selami lebih dalam kompleksitas masalah ini, agar kita semua memahami akar permasalahannya dan harapan akan masa depan yang lebih cerang bagi para pengabdi pendidikan ini.

Mengapa Jalan Menuju PPPK Begitu Terjal bagi Guru Madrasah Swasta?



Harapan akan perubahan nasib bagi guru madrasah swasta sempat membumbung tinggi. Setiap pembukaan rekrutmen PPPK, ribuan dari mereka berlomba-lomba mendaftar, berharap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui penuh oleh negara. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Banyak yang tidak lolos seleksi atau bahkan terkendala sejak awal proses pendaftaran. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa sebenarnya?

Jeritan Hati di Balik Ribuan Aplikasi


Bagi para guru madrasah swasta, status PPPK bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan pengakuan atas dedikasi dan pengorbanan mereka selama puluhan tahun. Mereka mengabdikan diri di bawah naungan yayasan, seringkali dengan honor yang jauh dari kata layak, tanpa jaminan masa tua yang pasti, dan dengan beban kerja yang tak kalah berat dari guru ASN. Jeritan hati mereka adalah panggilan untuk keadilan, agar negara hadir dan memberikan apresiasi yang pantas. Setiap tahun, asa itu kembali muncul, dan setiap tahun pula, sebagian besar harus menelan pil pahit kekecewaan.

Akar Masalah: Status Hukum dan Sumber Anggaran


Istana menjelaskan bahwa akar masalah utama terletak pada status hukum dan sumber anggaran. PPPK adalah bagian dari ASN, yang berarti mereka diangkat oleh pemerintah untuk mengisi jabatan di instansi pemerintah dan gajinya dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, guru madrasah swasta bekerja di bawah naungan yayasan atau lembaga pendidikan swasta. Gaji mereka umumnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima madrasah, iuran siswa, atau dana internal yayasan, bukan APBN secara langsung sebagai gaji pokok ASN.

Perbedaan fundamental ini menciptakan "kekosongan hukum" atau setidaknya kendala legal yang signifikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pemerintah turunannya, mengatur secara ketat kriteria, proses pengangkatan, dan pembiayaan PPPK. Lingkup PPPK secara tegas ditujukan untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah, bukan lembaga swasta yang secara operasional dan finansial berada di luar struktur birokrasi negara.

Salah Paham Perpres 14/2024: Bukan Kunci Masuk


Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, sempat menimbulkan harapan dan sekaligus kesalahpahaman. Banyak yang mengira Perpres ini akan menjadi 'jalan tol' bagi guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, Istana meluruskan bahwa Perpres tersebut sejatinya mengatur tentang penempatan PNS di lembaga non-pemerintah, atau sebaliknya. Ini lebih kepada mekanisme *secondment* (perbantuan) atau penugasan, bukan mekanisme rekrutmen baru bagi karyawan atau guru yang sejak awal berstatus swasta untuk menjadi ASN. Dengan kata lain, Perpres tersebut mengatur mobilitas ASN yang sudah ada, bukan pengangkatan ASN baru dari sektor swasta yang tidak berafiliasi langsung dengan struktur pemerintahan.

Menilik Perbedaan Status: ASN, PPPK, dan Guru Yayasan



Untuk memahami kompleksitas ini, penting untuk membedakan secara jelas tiga kategori ini:

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara): Terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK. Mereka adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, digaji oleh negara, dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur oleh UU ASN.

  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Gaji dan tunjangan mereka juga dibiayai APBN/APBD.

  3. Guru Madrasah Swasta (Pegawai Yayasan): Mereka adalah karyawan dari sebuah yayasan atau badan hukum pendidikan swasta. Meskipun mengajar mata pelajaran agama yang relevan dengan kurikulum nasional dan diawasi oleh Kementerian Agama, status kepegawaian dan penggajian mereka tunduk pada peraturan yayasan dan sumber dana swasta (atau BOS yang sifatnya subsidi, bukan gaji pokok).


Perbedaan mendasar ini lah yang menjadi tembok tebal bagi aspirasi guru madrasah swasta untuk secara langsung diangkat menjadi PPPK tanpa adanya perubahan regulasi yang komprehensif atau skema baru.

Menuju Solusi Konkret: Langkah Strategis Istana dan Kementerian Terkait



Meskipun terdapat kendala legal dan anggaran, pemerintah tidak berpangku tangan. Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius terhadap nasib para guru madrasah swasta ini dan telah memberikan arahan untuk mencari solusi terbaik.

Mandat Presiden: Mencari Jalan Tengah


Presiden Jokowi telah memberikan mandat agar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) duduk bersama. Tujuannya adalah untuk merumuskan skema atau kebijakan yang memungkinkan para guru madrasah swasta ini mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik, tanpa harus melanggar undang-undang yang berlaku dan tanpa membebani APBN secara tidak proporsional atau tidak sesuai peruntukannya. Ini adalah tugas yang tidak mudah, membutuhkan inovasi kebijakan dan keberanian untuk berpikir di luar kotak birokrasi yang ada.

Sinergi Kemenag dan KemenPANRB: Model Baru Rekrutmen?


Diskusi intensif antara Kemenag dan KemenPANRB sedang berlangsung. Salah satu opsi yang tengah digodok adalah pencarian model rekrutmen atau pengakuan yang tidak serta-merta mengintegrasikan mereka sebagai PPPK secara langsung dalam struktur instansi Kemenag, melainkan melalui skema lain. Misalnya, pembentukan regulasi khusus yang memungkinkan pemberian insentif yang lebih besar atau peningkatan status secara bertahap, atau bahkan model semacam "outsourcing" dalam konteks tertentu yang memberikan jaminan kesejahteraan dan kepastian kerja yang setara dengan PPPK, meskipun bukan dengan status ASN penuh.

Pendekatan ini akan memerlukan keberanian untuk menciptakan kerangka hukum baru yang adaptif, mengakomodasi realitas di lapangan tanpa merusak tatanan kepegawaian negara yang sudah ada. Tujuannya adalah bagaimana agar dedikasi mereka dapat diakui dan kesejahteraan mereka terjamin, mengingat peran vital madrasah dalam pendidikan nasional.

Harapan untuk Keadilan dan Pengakuan


Bagi guru madrasah swasta, solusi yang dicari ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang pengakuan atas pengabdian, tentang kepastian masa depan, dan tentang keadilan dalam perlakuan. Harapan mereka adalah agar upaya keras mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa, khususnya dalam nilai-nilai keagamaan, tidak lagi dipandang sebelah mata. Sebuah solusi konkret akan menjadi hadiah terbesar bagi ribuan guru yang telah berjuang tanpa lelah.

Apa Implikasi Jangka Panjangnya?


Penyelesaian masalah status guru madrasah swasta ini memiliki implikasi jangka panjang yang signifikan. Pertama, akan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah, karena guru akan merasa lebih dihargai dan termotivasi. Kedua, akan membantu mengatasi masalah pemerataan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Ketiga, ini bisa menjadi preseden bagi sektor-sektor pendidikan lain yang juga melibatkan tenaga pendidik non-ASN. Solusi yang bijak dan berkeadilan akan memperkuat pondasi pendidikan nasional secara keseluruhan.

Kesimpulan: Menanti Terobosan untuk Pahlawan Pendidikan


Masalah pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK adalah cerminan kompleksitas birokrasi dan regulasi yang perlu diurai dengan hati-hati. Istana telah menjelaskan akar masalahnya, yaitu perbedaan status hukum dan sumber anggaran, bukan penolakan terhadap dedikasi mereka. Dengan mandat dari Presiden, Kemenag dan KemenPANRB kini memiliki tugas berat namun mulia: menemukan solusi terobosan yang adil, legal, dan berkelanjutan.

Ini bukan sekadar masalah teknis kepegawaian, melainkan soal pengakuan terhadap pahlawan pendidikan yang tak kenal lelah. Mari kita terus mendukung dan mengawal proses pencarian solusi ini, agar ribuan guru madrasah swasta bisa mendapatkan hak mereka dan terus berkarya mencerdaskan bangsa dengan hati yang tenang dan masa depan yang lebih cerah. Bagikan artikel ini untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendorong percepatan solusi!

Comments

Integrate your provider (e.g., Disqus, Giscus) here.

Related articles

Tetap Terhubung dengan Kami!

Berlangganan newsletter kami dan dapatkan informasi terbaru, tips ahli, serta wawasan menarik langsung di kotak masuk email Anda.

Dengan berlangganan, Anda setuju dengan syarat dan ketentuan kami.